Program Vaksin Gotong Royong

Sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang Menteri Kesehatan (Permenkes) kisaran 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yang dapat memperoleh Vaksin Gotong Royong (VGR) meliputi:

Personil/karyawan, keluarga dan orang-orang lain yang terkait dengan lingkaran kerabat dari suatu badan tindak pidana/badan usaha komersial merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong. Individu terkait yang berbeda dalam lingkaran kerabat adalah mereka yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan.

Kelompok lintas bidang olahraga yang berbadan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tugas sosial sebagai sasaran gotong royong penerima vaksinasi.

Warga negara luar negeri yang merupakan pegawai dari suatu badan tindak pidana/badan usaha komersial dapat mengambil bagian sebagai sasaran gotong royong penerima vaksinasi.

Bentuk Vaksin yang digunakan

Sangat penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam gotong royong sekarang tidak menggunakan vaksin dalam aplikasi vaksinasi pemerintah modern. Untuk program vaksinasi yang berjalan dari Januari 2021 hingga Juni 2021, penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac dan AstraZeneca. Sedangkan untuk VGR menggunakan vaksin dari Sinopharm, dan akan segera mengamati Vaksin dari Cansino atau jenis vaksin lainnya. Perbedaan produsen vaksin pada kedua program ini dimaksudkan untuk menghindari kelangkaan satu jenis program vaksinasi.


Sinofarma

Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPOM sendiri telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EU) untuk vaksin Sinopharm pada 29 April 2021. Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah menandatangani kesepakatan pembelian 7,5 juta dosis vaksin Sinopharm, dengan berbagai macam vaksin yang tersedia hingga saat ini. minggu ke 3 Juni 2021 adalah 2,8 juta dosis.


kalengSino

Vaksin CanSino merupakan salah satu dari dua jenis vaksin yang telah terakreditasi untuk digunakan dalam perangkat lunak Vaksin Gotong Royong yang diprakarsai oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan total dosis 5 juta dosis.

 


 Distribusi Vaksin

Pendistribusian vaksin COVID-19 dilakukan melalui Bio Farma ke Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk melalui badan usaha itu sendiri. Dalam pendistribusian vaksin COVID-19, Bio Farma dapat bekerja sama dengan 0,33 event (pedagang besar farmasi) yang memiliki sertifikat Cara Penyadaran Obat (CDOB) yang akurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Dengan kata lain, Sarana Pembawa Kesehatan yang ditunjuk melalui Badan Usaha harus memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan aplikasi vaksinasi, serta memiliki tempat penyimpanan vaksin yang memadai, sesuai standar yang dikeluarkan Bio Farma.

Jika badan usaha tersebut belum memiliki fasilitas fitnes, maka Bio Farma dapat menyewa Puskesmas yang dapat menjadi milik BUMN Farmasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Notes on the COVID-19 Vaccine

Menghasilkan Uang Secara Online Program Afiliasi

Android Application Developer